jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan menyerahkan barang hasil penindakan, berupa arang bakau yang dicurigai ilegal kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatra Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Penyerahan dilaksanakan pada Sabtu (6/6) terhadap 4 kontainer dan Senin (8/6) terhadap satu kontainer di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara Belawan.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Agus Sujendro, dan Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatra Hari Novianto sebagai tindak lanjut atas operasi penindakan bersama yang digelar sejak awal pekan ini.
Penindakan bermula dari kecurigaan atas legalitas barang yang diberitahukan sebagai kachi charcoal dengan tujuan pengiriman ke Arab Saudi, Italia, dan Korea Selatan.
Berdasarkan nota hasil intelijen yang diterbitkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Belawan, dugaan awal pelanggaran adalah kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Selanjutnya, petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Belawan, Subdit Kejahatan Lintas Negara (KLN) Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta perwakilan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan fisik terhadap 4 kontainer pada 5 Juni 2026 dan 1 kontainer pada Senin 8 Juni 2026 di TPFT Graha Segara Belawan.
Hasil pemeriksaan mengungkap barang yang diekspor merupakan arang kayu berbahan baku kayu bakau dengan total 6.217 bags dalam 5 kontainer berukuran 40 inci.
Perkiraan nilai barang mencapai USD 64.883,94 atau setara Rp 1.147.926.666,48.







































