jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal, berupa rokok dan minuman keras tanpa pita cukai.
Penindakan itu dilaksanakan di Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (16/01).
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan tiga bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang mengangkut barang ilegal tersebut.
Dari dalam bus AKAP, petugas mendapati 48 karton barang kena cukai ilegal.
"Terdiri atas 46 karton rokok hasil tembakau/rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 614 ribu batang dan dua karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) tanpa pita cukai sebanyak 72 liter," beber Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto dalam keterangannya, Kamis (29/1).
Diperkirakan nilai seluruh barang mencapai Rp 914.190.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 465.316.000.
Atas temuan itu, petugas Bea Cukai segera melakukan tindakan penegahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk penelitian dan pendalaman perkara lebih lanjut.













































