jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Jalan Berbek Industri II Nomor 31A, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (11/6).
Penyitaan ini terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya menyeret jaringan Toko Emas Semar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/276/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026.
“Penyidik melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” kata Ade
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah SB alias A yang diketahui telah meninggal dunia, DHB selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
“Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia, serta sejumlah kediaman pemilik usaha tersebut.




































