jatim.jpnn.com, SURABAYA - Presnter sekaligus artis Vicky Prasetyo dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Pemilik Kapten Audio Fajar Ramadhon (38).
Vicky dilaporkan atas dugaan penipuan terkait transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.
Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan tergister dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, Kamis (11/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Fajar menceritakan dugaan penipuan itu bermula saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui perantara Fiona Khairunisa pada Januari 2026.
“Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran,” kata Fajar usai membuat laporan.
Menurut Fajar, sebelum transaksi dilakukan, tim dari pihak kafe telah datang langsung ke tokonya untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah disepakati, perangkat kemudian dikirim dan dipasang di kafe tersebut.
Dalam kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dengan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan, sedangkan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun hingga kini, Fajar mengaku belum menerima pembayaran sama sekali.
“Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus,” ujarnya.




































