jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyiapkan argumentasi dan bukti kuat sebagai antisipasi rencana investigasi dari United States Trade Representative (USTR).
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977, USTR menerbitkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Pasal 301 sebagai proses lanjutan dalam melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain, termasuk Indonesia.
Penyelidikan dilakukan terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi asing tertentu yang diduga menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih (excess capacity) serta produksi struktural di sektor manufaktur.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan pemerintah telah mengantisipasi proses tersebut sejak awal.
Karena itu, proses penyiapan persyaratan di dalam investasi tersebut akan dipersiapkan dengan baik.
"Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” kata Haryo Limanseto dalam keterangan resminya, Rabu (18/3).
Menghadapi rencana investigasi dari USTR tersebut, Kemenko Perekonomian bersama instansi pemerintah dan asosiasi terkait lainnya sudah melakukan konsolidasi internal.
Tujuannya memastikan semua masukan yang disampaikan untuk proses investigasi sudah selaras dan mendukung apa yang akan dihasilkan untuk memperkuat argumentasi posisi Indonesia.










































