bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat TNI, Akhmad Soleh Ricardo, 34, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (11/6).
Pria yang bekerja di sektor keamanan dan kebersihan di Denpasar ini didakwa atas kasus dugaan tindak pidana jual beli senjata api (senpi) secara ilegal.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari mengatakan peristiwa bermula ketika terdakwa ingin memiliki senjata api.
Pada Desember 2024, warga kelahiran Bandar Lampung ini menghubungi MHD Harold Patrick—kenalannya saat mengikuti Pendidikan Komcad-AD di Lahat, Sumatera Selatan.
Melalui pesan WhatsApp, Harold menawarkan satu unit senpi rakitan jenis SIG Sauer dengan 5 butir peluru tajam kaliber 9 mm.
“Setelah proses tawar-menawar, disepakati harga sebesar Rp14 juta yang langsung dibayar Soleh melalui m-banking,” ujar JPU Ni Luh Hartini Puspita Sari.
Untuk mengelabui petugas ekspedisi dari Lampung ke Bali, Soleh meminta Harold melakban pistol tersebut, memasukkan peluru ke dalam kotak rokok, dan menyembunyikannya di dalam kardus oleh-oleh makanan ringan.
Soleh juga melibatkan juniornya di Komcad, Muhammad Tegar Khadafi, untuk mengurus pengiriman paket tersebut dengan upah Rp200 ribu.




































