Anggaran Gaji PPPK Hanya Sampai Agustus 2026, Jangan Berharap THR ya

5 hours ago 11

Anggaran Gaji PPPK Hanya Sampai Agustus 2026, Jangan Berharap THR ya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru madrasah swasta menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - DONGGALA – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), berdampak langsung pada nasib PPPK.

Pemkab Donggala belum mampu membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan sudah mengumumkan bahwa pemerintah daerah tidak sanggup membayarkan THR PPPK 2026.

"Kondisi keuangan daerah saat ini tidak mencukupi sehingga pembayaran THR PPPK untuk sementara waktu belum dapat direalisasikan," kata Vera saat dihubungi awak media di Banawa, Rabu.

Dia mengemukakan pembayaran THR PPPK baru dapat dilaksanakan apabila kondisi keuangan daerah telah membaik dan tersedia alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan tersebut.

"Jadi pembayaran THR bagi PPPK tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah anggaran tersedia dan kondisi keuangan daerah memungkinkan. Harapannya semua PPPK dapat memahami situasi ini," ucapnya.

Dia menuturkan menunda pembayaran THR PPPK sebagai langkah pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah termasuk memastikan pengelolaan anggaran tetap sesuai aturan, tanpa mengganggu program lainnya.

"Ke depan seluruh PPPK agar tetap bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik dan bersabar menunggu realisasi THR.”

Pemda ini sudah ngos-ngosan untuk membayar gaji PPPK, yakni hanya sanggup sampai Agustus, apalagi soal THR 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |