Analisis Kebijakan Publik dan Hukum dalam Perspektif SK Dapur 3T BGN

4 days ago 49

Oleh: Nazar El Mahfudzi

Analisis Kebijakan Publik dan Hukum dalam Perspektif SK Dapur 3T BGN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi dapur SPPG. Foto: arsip JPNN.com

jpnn.com - Penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai pembangunan dan penetapan lokasi Dapur 3T oleh Badan Gizi Nasional merupakan bentuk tindakan administrasi pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum bagi para mitra pelaksana.

Ketika SK tersebut menjadi dasar bagi investasi infrastruktur, kemudian muncul perubahan kebijakan atau perbedaan penafsiran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, maka timbul pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, perlindungan terhadap investasi yang dilakukan dengan itikad baik, serta tanggung jawab negara dalam menjaga konsistensi kebijakan publik.

Dalam perspektif teori kebijakan publik dan hukum administrasi negara, perubahan kebijakan merupakan hak pemerintah, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan asas kepastian hukum, asas perlindungan terhadap hak yang telah diperoleh (vested rights), asas perlindungan terhadap kepercayaan yang sah (legitimate expectation), asas non-retroaktif, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Oleh karena itu, perdebatan mengenai Dapur 3T tidak hanya menyangkut kesesuaian antara SK dan Peraturan Presiden, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memberikan perlindungan hukum kepada mitra yang telah melaksanakan kebijakan berdasarkan keputusan resmi pemerintah.

Kepastian Hukum, Perlindungan Mitra Investor, dan Dinamika Perubahan Kebijakan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Polemik mengenai pembangunan Dapur 3T dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh dimensi hukum administrasi negara dan politik kebijakan publik.

Persoalan yang mengemuka adalah ketika pimpinan sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar bagi mitra untuk membangun dapur dan menentukan lokasi operasional, sementara kemudian muncul argumentasi bahwa penetapan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma.

SK BGN mengenai pembangunan dan penetapan lokasi Dapur 3T merupakan bentuk tindakan administrasi pemerintahan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |