Alasan Hakim Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

4 days ago 45

Alasan Hakim Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, bukan merupakan operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menyampaikan bahwa dalam persidangan, salah satu ahli telah menyatakan operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara.

Alasan Hakim Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Operasi IntelijenTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/tom

"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ucap Hakim Zainal saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus, terdapat empat terdakwa yang telah divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan hingga tiga tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Selain dihukum dengan pidana penjara, khusus Edi dan Budhi, masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, Hakim Zainal menegaskan seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut penyiraman air keras oleh 4 anggota TNI ke Andrie Yunus bukan operasi intelijen. Kok bisa? Begini....

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |