jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan satu orang berinisial ES sebagai tersangka kasus penyalagunaan aset tanah dan bangunan milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Jalan Pacar Keling 11.
Tak tanggung-tanggung, aksi licik itu dilakukan ES selama 15 tahun sejak tahun 2010 hingga merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Ajie Prasetya mengatakan kasus ini dilaporkan oleh manajemen PT KAI Daop 8 Surabaya kala tidak ada iktikad baik dari tersangka untuk mengembalikan aset ini.
Kasus ini bermula saat, tanah dan bangunan ditempati oleh pegawai perusahaan kereta api (PT Kereta Api Indonesia nama saat ini) bernama Zainudin Kamil pada 1963.
Singkat cerita tanah dan bangunan itu dengan nomor aset 033908.60131/SGU/RD disewakan kepada Zainudin dan berkahir pada 30 November 2010. Namun, sebelum kontrak berkahti, Zainuddin Kamil meninggal dunia pada 2006.
“Sejak kontak terakhir pada tanggal 30 November 2010, Saudara ES selaku pihak ahli waris yang menempati tanah dan bangunan tersebut tidak memperpanjang lagi atau tidak melakukan sewa dengan PT KAI Daop 8 sebagai pemilik bangunan,” kata Ajie.
Kelicikan ES tak berhenti sampai di situ, aset milik KAI itu juga disewakan kepada pihak ketiga, tanpa ada peseretujuan KAI Daop 8.
“Karena kalau dengan persetujuan PT KAI harus ada income yang didapatkan dari PT KAI selaku pemasukan dan kemudian menjadi Bagian daripada dividen dari PT KAI dan merupakan Pemasukan bagi negara,” ujarnya.