jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu. Dua pengedar berinisial MH (49) dan RS (43) ditangkap di sebuah kamar indekos di kawasan Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Keduanya ditangkap pada Selasa (30/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota di lokasi sempat tidak membuahkan hasil meski sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas keduanya," kata Dodi, Kamis (23/7).
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menaruh curiga pada sebuah bohlam lampu yang berada di atas meja kamar indekos. Setelah dibongkar, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bohlam tersebut.
"Benar saja, di dalam bohlam lampu itu terdapat tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 0,274 gram," ujar Dodi.

Bohlam lampu yang menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu dua pengedar narkoba di Surabaya disita polisi. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bohlam lampu warna putih, timbangan digital, skop dari sedotan plastik, dompet, serta dua unit telepon seluler.









































