papua.jpnn.com, JAYAPURA - Akademisi Universitas Pendidikan Muhamadiyah Sorong Papúa Dr. Ir. MS Komber menyatakan keliru jika ada wacana pembubaran Majelis Rakyat Papúa (MRP).
“Kalau ada wacana mengganti Anggota MRP yang tidak maksimal bekerja, saya berpikir dimungkinkan, tetapi membubarkan lembaga MRP adalah sesuatu yang tidak bisa, kecuali mencabut UU Otsus Papua. Sebab MRP adalah jantungnya Otsus,” ujar Mervin Komver dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Menurut Komber, MRP dibentuk sebagai bagian dari upaya mewujudkan otonomi khusus bagi Tanah Papua dengan tujuan utama untuk melindungi hak dan kepentingan orang asli Papua.

Akademisi Universitas Pendidikan Muhamadiyah Sorong Papúa Dr. Ir. MS Komber. Foto: Source for JPNN.com
Hanya saja, kata dia, saat ini kewenangan MRP sangat terbatas, karenanya banyak pihak menilai MRP tidak bekerja.
“Padahal begitu banyak kebijakan yang dibuat MRP, tetapi kewenangan MRP sangat terbatas untuk mengeksekusi kebijakan tersebut,” ujar mantan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat ini.
Lebih lanjut, mantan Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini mengatakan pembentukan MRP merupakan wujud dari komitmen pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah Papua dan memberikan ruang khusus bagi orang asli Papua sehingga berperan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan daerah mereka.







































