Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta

5 hours ago 3

Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemerintah menunjukkan komitmen melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di kapal perikanan Korsel. Foto Dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menunjukkan komitmen melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin.

Almarhum merupakan PMI yang meninggal dunia saat bekerja di kapal perikanan Korea Selatan (Korsel).

Santunan diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, seusai jenazah almarhum tiba dari Incheon via penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pukul 16.05 WIB.

“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Kamis (24/4/2025).

Karding menyebutkan, ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum. Keluarga dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kami berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural, sehingga ada BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tuturnya.

Berdasarkan laporan KBRI Seoul, Musthakfirin, PMI skema Government to Government (G to G) dengan visa kerja E-9, meninggal tenggelam setelah jatuh dari kapal pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pemerintah beri santunan Rp85 juta untuk ahli waris PMI yang meninggal di Korea Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |