jpnn.com, BANDUNG - Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama puluhan tahun terkait sengketa tanah di kawasan Cidadap, Kota Bandung, kembali menjadi perhatian publik.
Perkara perdata Nomor 329/Pdt/G/1997/PN.Bdg yang diputus pada 5 Maret 1998 menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1109/Cidadap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menetapkan objek tanah berada dalam status sita jaminan, yang secara hukum bertujuan untuk menjaga agar objek sengketa tidak mengalami peralihan hak, pembebanan, maupun perubahan status hukum selama proses penyelesaian perkara.
Bahwa berdasarkan dokumen perkara, telah dilakukan Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) pada 4 November 1997, yang kemudian dilaksanakan oleh juru sita dengan dibuatkan Berita Acara Sita pada 5 November 1997.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Bandung secara resmi telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk melakukan pencatatan sita jaminan tersebut ke dalam buku tanah, melalui surat tertanggal 6 November 1997, yang diterima oleh pihak BPN Kota Bandung pada 13 November 1997.
Pencatatan sita jaminan tersebut merupakan langkah hukum penting guna mencegah terjadinya peralihan hak, pembebanan, maupun perubahan status hukum atas objek tanah yang disengketakan, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pihak penggugat.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, pencatatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan, terlebih setelah terbit Hak Pakai Nomor 19 tertanggal 1 Oktober 1998, yang disebut bersumber dari SHM yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.








































