jpnn.com - CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tidak kesulitan dalam membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2026.
Pemkab Cirebon memastikan pembayaran gaji PPPK aman hingga akhir 2026, meskipun porsi belanja pegawai daerah hanya sekitar 38 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno mengatakan secara nasional masih terdapat daerah yang menghadapi kesulitan membayar gaji PPPK karena keterbatasan kemampuan fiskal.
Meski demikian, dia menegaskan kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Cirebon. Sebab, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran PPPK selama 2026.
Ade menyatakan bahwa seluruh kebutuhan anggaran PPPK telah dialokasikan dalam APBD tahun berjalan.
"Untuk Kabupaten Cirebon aman. Gaji PPPK sudah dianggarkan satu tahun penuh, termasuk gaji ke-13," katanya di Cirebon, Rabu (10/6).
Dia menyampaikan kepastian tersebut di tengah munculnya kekhawatiran sejumlah daerah terkait kemampuan pembiayaan PPPK akibat tingginya beban belanja pegawai.
Ade menjelaskan bahwa rasio belanja pegawai Kabupaten Cirebon pada tahun ini mencapai 38 persen dari total APBD, naik dari 36 persen dibanding 2025.





































