jpnn.com - Polres Karawang melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima polisi yang melakukan pelanggaran berat sepanjang Januari-Desember 2025.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyebut kelima polisi itu melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencederai kehormatan dan integritas institusi kepolisian.
Selama dua tahun terakhir, katanya, baru tahun 2025 Polres Karawang memberhentikan anggotanya.
Adapun pada tahun 2024 tidak ada anggota yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
Pemberian sanksi PTDH terhadap lima polisi itu menjadi langkah yang harus diambil demi menjaga muruah dan profesionalisme institusi Polri.
Menurut AKBP Fiki, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib diproses dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia mengingatkan bahwa disiplin, tanggung jawab, serta etika kerja merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian.
Tanpa hal tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan sulit dipertahankan.












































