ABK Fandi Ramadhan Tetap Dituntut Mati oleh JPU

3 hours ago 25

ABK Fandi Ramadhan Tetap Dituntut Mati oleh JPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang perkara pidana terdakwa ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa narkoba jenis sabu-sabu hampir 2 ton.

Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pleidoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Keenam terdakwa yakni dua dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian empat orang WNI yakni ABK Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.

Dalam repliknya, JPU menyampaikan telah berusaha maksimal membuktikan para terdakwa termasuk Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

JPU menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, dan meminta majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara untuk menolak pembelaan terdakwa dan memutuskan perkara sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum, yakni pidana mati.

Setelah replik JPU disampaikan, majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi (duplik).

Masing-masing penasihat hukum juga menyatakan tetap pada pembelaannya, yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

JPU Kejari Batam tetap menuntut pidana mati enam terdakwa ABK Sea Dragon Terawa pembawa narkoba hampir 2 ton, termasuk Fandi Ramadhan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |