8 Tahun Jadi Maling, Pembobol Rumah Mewah Dapat Rp 6,64 Miliar

7 hours ago 14

8 Tahun Jadi Maling, Pembobol Rumah Mewah Dapat Rp 6,64 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (dua kiri) didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Hutagalung (dua kanan) beserta jajarannya saat rilis kasus kejahatan di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap sindikat jaringan spesialis pencurian rumah kosong mewah dengan menangkap dua pelaku.

Pelaku telah melakukan kejahatan di berbagai daerah sejak 2018-2026.

"Dua orang pelakunya sudah ditetapkan tersangka berinisial JR pelaku pencurian dan HA penadahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Hutagalung kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut setelah adanya informasi masyarakat terkait maraknya pencurian dengan sasaran rumah mewah serta transaksi penjualan emas secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan para korbannya, akhirnya pelaku JR dibekuk polisi di Perumahan Angkasa, Kelurahan Mandai Kecamatan Tanranlili, Kabupaten Maros, Sulsel.

Setelah pendalaman interogasi, kata Feby, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan pencurian di sejumlah rumah mewah dengan target mengambil uang, emas beserta barang berharga milik korban.

Emas yang dicuri pelaku ini dijual kepada tersangka HA sebagai penadahnya yang ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa. Tersangka JR mengakui menjalankan aksinya tersebut sejak 2018.

Feby menyebut pelaku JR mengakui selama delapan tahun telah membobol sebanyak 33 rumah mewah pada sembilan kabupaten di wilayah Sulsel, dan sudah mendapat uang sekitar Rp6,64 miliar.

Maling spesialis pembobol rumah mewah telah beraksi selama delapan tahun seorang diri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |