jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang kembalinya 57 orang mantan pegawai lembaga antirasuah yang dipecat gegara tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat dalam putusannya memerintahkan Badan Kepegawaian Negara membuka informasi hasil TWK tersebut.
"Ya, saya akan sampaikan ke Sekjen sama Biro Hukum untuk melakukan telaah dulu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurut Setyo, hal tersebut merupakan respons sementara KPK terhadap putusan Komisi Informasi (KI) Pusat yang dinilai oleh IM57+ Institute sebagai awal pengembalian 57 orang korban tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK pada tahun 2021.
Sebelumnya, pada Senin, 23 Februari 2026, KI Pusat dalam persidangan mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK KPK.
Permohonan tersebut disampaikan dua orang mantan pegawai KPK yang dinilai menjadi korban TWK yang dilakukan dalam rangka pengalihan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021, yakni Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.
Mereka menjadi representasi 57 orang mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Pada kesempatan berbeda, Ita Khoiriyah menyatakan putusan KI Pusat tersebut merupakan salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan 57 orang korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak lima tahun lalu.











































