jpnn.com - BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masuk daftar 5 besar pemda di Indonesia dengan anggaran belanja pegawai tertinggi, tetapi ada solusi untuk menyelamatkan PPPK.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin menyebutkan ada dua langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD, tanpa harus mengorbankan pelayanan publik maupun keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertama, kata dia, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau APBD bisa meningkat sekitar 10 sampai 20 persen, maka ruang fiskal daerah juga bertambah. Dengan begitu, ketentuan belanja pegawai 30 persen bisa lebih mudah dipenuhi," katanya di Cikarang, Jumat (12/6).
Kedua, membuka ruang komunikasi serta negosiasi kepada pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.
Opsi penyesuaian kebijakan bagi daerah pemilik beban belanja pegawai tinggi sudah terbuka, sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan MenPANRB pada 8 Juni 2026.
Ridwan juga menegaskan pemerintah pusat bersama Komisi II DPR meminta daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun menonaktifkan PPPK yang telah diangkat.
"PPPK harus tetap dipertahankan. Karena itu pilihannya bagaimana meningkatkan kemampuan fiskal daerah atau mencari solusi melalui komunikasi dengan pemerintah pusat," katanya.







































