jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 24 tokoh yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan mengajukan amicus curiae atau pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun permohonan uji materi kedua pasal tersebut diajukan ke MK oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan uji materi tersebut telah menarik perhatian pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan.
"Kemudian kami sepakat menyampaikan pandangan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama. Keterangan tertulis ini telah kami kirimkan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK,” kata Erry dalam keterangannya, Rabu (27/8).
Dalam keterangan tersebut, para tokoh secara prinsip setuju dengan permohonan yang diajukan para pemohon uji materi.
Menurut mereka, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia telah salah arah dan justru tidak efektif.
Sebab, korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.
Erry yang menjadi Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan mengatakan orang-orang yang beritikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, dan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap bisa menjadi terpidana korupsi.