jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap jaringan peredaran narkotika dan psikotropika yang menggunakan cartridge vape sebagai media penyimpanan. Dalam kasus ini, dua pria ditangkap dengan barang bukti narkoba senilai total Rp4,7 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FI (34 warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dan SA (31) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Muhammad Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan kedua tersangka di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada 30 Mei 2026.
“Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan sabu seberat 4,50 gram yang disembunyikan di dalam jok mobil,” kata Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (11/6).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kamar kos milik SA. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu dengan total berat 195,98 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah bukti pengiriman paket yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika dari Pekanbaru, Riau.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan resi ekspedisi pengiriman etomidate, ekstasi, dan happy five. Setelah dilakukan pelacakan, paket tersebut diketahui masih berada di Surabaya,” ujarnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk mengamankan paket tersebut. Bersama tersangka SA, petugas mengambil paket yang ternyata berisi ratusan cartridge vape mengandung etomidate serta ribuan butir pil terlarang.




































