YLPK Bali Ungkap 6 Dampak Negatif Hak Eksklusif Bisnis Menara di Badung

5 days ago 50

YLPK Bali Ungkap 6 Dampak Negatif Hak Eksklusif Bisnis Menara di Badung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi menara telekomunikasi. Foto dok Mitratel

jpnn.com, DENPASAR - Perselisihan hukum antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi dinilai tidak hanya berkaitan dengan sengketa kontraktual.

Perkara tersebut juga berpotensi berdampak terhadap kepentingan konsumen dan kualitas layanan telekomunikasi di Kabupaten Badung.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali (YLPK Bali) I Putu Armaya menilai proses hukum yang kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung perlu tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

Menurut dia, putusan pengadilan yang memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara hingga 7 Mei 2047, serta berkaitan dengan pembatasan penerbitan izin kepada pihak lain perlu dicermati dari perspektif perlindungan konsumen dan persaingan usaha.

“Perlindungan konsumen dan iklim persaingan usaha yang sehat harus tetap ditempatkan sebagai prioritas dalam penyelesaian sengketa strategis ini,” kata Putu Armaya kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Sengketa tersebut sebelumnya bergulir setelah Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Dalam putusan banding tersebut, Pemkab Badung antara lain diperintahkan memperpanjang kerja sama hingga 7 Mei 2047.

Putusan itu juga berkaitan dengan penerbitan izin pengusahaan dan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung.

Pengadilan telah memerintahkan Pemkab Badung untuk memperpanjang kerja sama menara telekomunikasi dengan Bali Towerindo hingga 7 Mei 2047

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |