jpnn.com, JAKARTA - Peneliti DesaRaya Foundation Abi S. Nugroho mengatakan reforma agraria berkaitan langsung dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hal itu diungkapkan Abi dalam diskusi publik daring bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945” yang diselenggarakan DesaRaya Foundation pada Jumat (18/9/2026).
Menurut Abi, pelaksanaan reforma agraria selama ini masih menghadapi persoalan mendasar karena sering kali lebih ditekankan pada aspek administrasi pertanahan daripada perubahan struktur penguasaan tanah.
“Namun, realitas menunjukkan ironi: sebesar-besar kemakmuran siapa? Di lapangan, penyempitan makna reforma agraria menjadi sekadar program administratif sertifikasi tanah (land titling) tidak menjawab ketimpangan struktural,” kata dia.
Menurut Abi, kebijakan yang selama ini bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Nomor 62 Tahun 2023 juga menghadapi persoalan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dia menilai kehadiran RUU Pengaturan Reforma Agraria diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelesaian persoalan agraria lintas sektor.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap penting di tengah perdebatan mengenai substansi dan arah kebijakan reforma agraria nasional.
Para pembicara menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap proses legislasi agar persoalan ketimpangan penguasaan dan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun memperoleh kerangka penyelesaian melalui undang-undang.

















































