bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB memfasilitasi rapat pembahasan dan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Dompu yang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (16–17/9).
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pengharmonisasian untuk memastikan rancangan regulasi daerah memiliki kesesuaian antara aspek substansi, kewenangan, dasar hukum, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga saat membuka kegiatan menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perencanaan memegang peranan yang sangat penting.
Tanpa perencanaan yang matang, hampir dapat dipastikan suatu rancangan akan mengalami kendala, baik dari segi administrasi maupun substansi,” ujar Edward James Sinaga.
Edward menyampaikan bahwa dalam pembahasan dan pencermatan Raperda, pemerintah daerah perlu memperhatikan berbagai aspek agar regulasi yang dihasilkan dapat disusun secara jelas, sistematis, dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Dalam rangka pembahasan dan pencermatan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu, harus memperhatikan aspek substansi, kewenangan, dasar hukum, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” kata Edward James Sinaga.
Lima Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).














































