jpnn.com, SEMARANG - Selama tiga bulan ke depan, warga Jawa Tengah akan terbebas dari sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi mengatakan relaksasi itu berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.
“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata Masrofi di kantornya, Jumat (18/9).
Menurutnya, kebijakan itu merupakan upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
“Tunggakan banyak kendaraan roda dua karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat,” katanya.
Masrofi menyebut kepatuhan pajak menjadi target utama. Pasalnya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jawa Tengah.
“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan dan lainnya,” ujarnya. (ink/jpnn)

















































