jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima tagihan dari Himbara terkait cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang akan jatuh tempo bulan ini.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti memastikan penempatan dana pembayaran KDMP berjalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Mekanisme pencairan anggaran tersebut dirancang ketat agar patuh pada prosedur hukum keuangan negara.
"Nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," kata Frans dalam APBNKita di kantornya, Jumat (18/9).
Frans menjelaskan proses pencairan ini memerlukan kelengkapan dokumen pendukung yang sah dari pihak-pihak terkait di daerah.
Sesuai PMK, Himbara akan menerima serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara ke Kementerian Koperasi dengan melampirkan berita acara serah terima yang direview BPKP atau APIP Pemerintah Daerah.
Berdasarkan prosedur verifikasi berlapis tersebut, instansi terkait menyatakan tahapan administrasi saat ini masih berproses.
"Dengan demikian sampai saat ini kami belum menerima tagihan dari Himbara tersebut," tuturnya.

















































