jpnn.com - Seorang pria berinisial AM (44) ditangkap polisi atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya secara berulang.
Kepala Satreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih menyebut penanganan kasus itu merupakan tindak lanjut laporan korban yang kini menempuh pendidikan sekolah menengah atas (SMA).
"Jadi, korban dalam laporan menyebut pelaku berbuat sejak kelas tiga SMP," kata AKP Jahyadi, Jumat (18/9/2026).
Pelaku AM ditangkap polisi di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis malam (17/9).
"Begitu dapat laporan, yang bersangkutan (AM) langsung kami amankan," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AM diduga melakukan rudapaksa dengan disertai ancaman terhadap korban.
"Ketika korban menolak, pelaku mengancamnya pakai parang," katanya.
Dalam laporan tersebut, AM disebut beberapa kali mendatangi tempat tinggal korban di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, untuk melakukan perbuatan tersebut.

















































