Wujudkan Komitmen Pemberdayaan Sosial, Jamkrindo Gandeng Kejagung & Pemprov Jateng

3 weeks ago 49

Wujudkan Komitmen Pemberdayaan Sosial, Jamkrindo Gandeng Kejagung & Pemprov Jateng

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk menegakkan keadilan restoratif. Foto dok Jamkrindo

jpnn.com, SEMARANG - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula, serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Kontribusi Jamkrindo dilakukan dengan memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.

Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa tengah pada Senin (1/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Siswanto, serta para Wali Kota dan Bupati di Provinsi Jawa Tengah.

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.

Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

”Terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Bari.

Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Kontribusi Jamkrindo dilakukan dengan memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |