jpnn.com - Penyidik Polresta Denpasar sedang mengusut dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal India di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Sabtu (4/7/2026), mengatakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 23,31 juta setelah diduga menjadi korban aksi pelaku.
Adi menjelaskan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (29/6) sekitar pukul 17.30 WITA, di sekitar Hotel Golden Tulip, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Korban berinisial SOM (45) mengaku kehilangan uang tunai sebesar 100 dolar AS, 9 juta dong Vietnam, 60 ribu rupee India, dan Rp 6 juta yang disimpan di laci kamar hotel.
Berdasarkan keterangan korban, saat hendak mencari makan bersama anaknya, mereka dihampiri seorang pria yang datang bersama seorang perempuan dan dua anak.
"Pria tersebut mengajak korban berbincang mengenai negara asalnya dan kemudian meminta korban mencium suatu zat yang disebut memiliki aroma wangi," kata Adi.
Usai mencium zat tersebut, korban dan anaknya mengaku merasa pusing dan tidak enak badan.
Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam mobilnya. Sementara anak korban diminta menunjukkan lokasi hotel tempat mereka menginap dengan alasan hendak mengambil uang.







































