Guru PPPK Sudah Diperhatikan, Komisi X DPR Meminta Tendik Jangan Dilupakan

1 hour ago 14

Guru PPPK Sudah Diperhatikan, Komisi X DPR Meminta Tendik Jangan Dilupakan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati alih status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dimulai pada 2027.

Adapun guru PPPK penuh waktu berstatus ASN pusat dan diberi kesempatan ikut seleksi PNS pada 2027.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar memperhatikan kesejahteraan semua guru, baik guru sekolah negeri maupun swasta, bahkan tenaga pendidik.

“Ini guru sudah diperhatikan, tetapi masih di sekolah negeri. Selanjutnya, bagaimana caranya advokasi atau afirmasi pada guru di sekolah swasta,” kata pria yang akrab disapa Fikri itu, dikutip di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa tenaga kependidikan (tendik) kerap terpinggirkan dalam pembahasan kesejahteraan.

Padahal, kata dia melanjutkan, Kemendikdasmen memiliki Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

“Isunya juga guru, sementara sudah lama kita (DPR dan Kemendikdasmen) diskusi tidak hanya guru, tetapi tenaga kependidikan. Ditjennya juga namanya GTK, Guru dan Tenaga Kependidikan,” kata Fikri.

Hal itu pun telah dia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, yang membahas Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendikdasmen TA 2027 di Jakarta, Senin (21/9).

Guru PPPK penuh waktu berstatus ASN pusat dan diberi kesempatan ikut seleksi PNS pada 2027.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |