jpnn.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat siap-siap dipecat jika melakukan nikah siri.
Pemkab Aceh Barat menyiapkan sanksi berjenjang hingga yang terberat berupa pemberhentian bagi ASN yang terbukti nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat.
"Sanksi yang disiapkan berjenjang dan jelas, mulai dari diberhentikan dari jabatan hingga tindakan tegas berupa pemecatan dari ASN," kata Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat Safrizal di Meulaboh, Selasa (22/9/2026).
Pemkab Aceh Barat melarang ASN melakukan pernikahan siri sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran administrasi perkawinan sekaligus dampak yang dapat ditimbulkan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Safrizal, pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi di lembaga pencatatan pernikahan dapat merugikan banyak pihak, terutama perempuan dan anak-anak.
"Karena itu, kami mengimbau dan menegaskan agar ASN tidak melakukan nikah siri," ucapnya mewanti-wanti.
Dia menjelaskan kebijakan itu diambil berdasarkan arahan pimpinan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan.
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Dinas Syariat Islam (DSI), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta jajaran Setdakab Aceh Barat.

















































