jpnn.com - The Indonesian Institute (TII) menyoroti munculnya wacana syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) minimal didukung dua fraksi di DPR.
Research Associate TII Arfianto Purbolaksono menilai wacana terkait pembahasan RUU Pemilu itu tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Afrianto menegaskan bahwa putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu.
"Amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk frasa 'berapa pun besaran angka persentasenya'," kata Arfianto Purbolaksono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9//2026).
Dia menilai logika putusan MK tersebut untuk membuka ruang lebih lebar bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusung capres cawapres tanpa dibebani syarat persentase kursi atau suara.
Dalam konteks itu, wacana yang mensyaratkan dukungan "minimal dua fraksi" justru berisiko menjadi ambang batas baru yang membatasi hak konstitusional partai politik dan warga negara.
"Prasyarat berbasis fraksi di DPR akan menyempitkan peluang munculnya capres dari partai politik, termasuk partai politik yang memiliki kursi tetapi tidak ingin berkoalisi," tuturnya.
Afrianto menekankan bahwa keterpilihan seorang capres seharusnya ditentukan oleh dukungan suara rakyat dalam kontestasi elektoral yang terbuka dan sesuai persyaratan yang berlaku, bukan oleh filter kelembagaan di tingkat DPR.

















































