jatim.jpnn.com, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai memproses pemberhentian tetap Bupati nonaktif Sugiri Sancoko setelah putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, Pemkab Ponorogo masih menunggu dua dokumen dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai kelengkapan administrasi untuk melanjutkan proses tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Ponorogo Hadi Priyanto mengatakan dua dokumen yang diminta berupa surat keterangan mengenai tanggal putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan yang sudah inkrah.
“Ada dua dokumen yang kami minta dari pengadilan, yakni surat keterangan mengenai tanggal putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan yang sudah inkrah,” kata Hadi, Selasa (22/9).
Permintaan dokumen tersebut telah diajukan Pemkab Ponorogo kepada PN Surabaya pada 26 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pengadilan, dokumen tersebut diperkirakan terbit sekitar satu bulan sejak permohonan diajukan.
Hadi menjelaskan, kedua dokumen itu diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi sebelum usulan pemberhentian tetap Sugiri disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Setelah dokumen diterima, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita akan mengusulkan pemberhentian tetap Sugiri sesuai mekanisme yang berlaku.














































