jpnn.com, DENPASAR - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan akan menindak tegas platform e-commerce yang menaikkan atau mengenakan biaya baru kepada para seller.
Hal itu disampaikan setelah Kementerian UMKM memanggil sejumlah platform marketplace beberapa hari lalu.
"Kemarin kita udah panggil seluruh perusahaan marketplace saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu," katanya saat menghadiri Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Bali, Rabu (13/5).
Maman juga menyatakan pihaknya telah mendapatkan komitmen dari para platform terkait kebijakan biaya e-commerce di tengah proses perumusan aturan perlindungan UMKM.
Karena itu, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila terdapat marketplace yang tetap menaikkan tarif.
"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak. Kenapa? Nah salah satu juga aturannya yang kita siapkan bahwa begini, kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun. Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang sembarangan dinaikkan," jelas Maman, saat menanggapi rencana kenaikan biaya di platform TikTok Shop yang akan berlaku efektif pada 18 Mei–1 Juni 2026 mendatang.
Sebelumnya, pada 6 April 2026, TikTok Shop mengeluarkan pemberitahuan mengenai penyesuaian Biaya Pengiriman (Ongkir) untuk pengembalian barang. Dalam kebijakan tersebut, penjual dikenakan biaya hingga Rp 5.000 untuk pengiriman ke pembeli akibat pengiriman gagal.
Selain itu, penjual juga akan dikenakan biaya pengembalian barang atau dana hingga Rp 5.000 per pengiriman akibat kesalahan pembeli, misalnya karena berubah pikiran.











































