Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Tabanan

3 hours ago 14

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Tabanan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

inergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur bersama Bea Cukai Denpasar serta Mataram menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Bali. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bali-- Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur bersama Bea Cukai Denpasar serta Mataram menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Bali.

Penindakan itu terlaksana pada Rabu (13/5) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Penindakan bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Mataram terkait dugaan adanya pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal menggunakan sebuah truk.

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar melakukan penelusuran serta pembuntutan terhadap kendaraan dimaksud hingga akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut 98 karung rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Modus yang digunakan pelaku ialah menyamarkan muatan rokok ilegal dengan menumpuknya bersama barang lain seperti kaleng cat, karung sendok plastik, kardus gelas plastik, dan kardus helm.

Adapun perincian rokok ilegal yang diamankan meliputi merek Nexus sebanyak 560.000 batang, New Nexus sebanyak 496.000 batang, Pad Bold sebanyak 96.000 batang, Reno 09 Mangga sebanyak 172.800 batang, serta Reno 09 Anggur sebanyak 76.800 batang.

Secara keseluruhan, total barang hasil penindakan mencapai 1.401.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,08 miliar.

Bea Cukai Bali bersama Bea Cukai Denpasar serta Mataram menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Simak selengkapnya di sini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |