KemenHAM Godok Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis & HAM

3 hours ago 16

KemenHAM Godok Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis & HAM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KemenHAM kini resmi menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM. Foto: dok. KemenHAM

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) terus mempercepat langkah nyata dalam membangun peradaban HAM sebagai fondasi utama mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Hal ini sejalan dengan prioritas nasional Asta Cita ke-1 yang menempatkan penguatan Pancasila, demokrasi, dan HAM sebagai pilar utama bangsa.

Untuk memperkuat ekosistem tersebut, KemenHAM kini resmi menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM.

Kebijakan strategis ini dirancang untuk memastikan seluruh sektor bisnis tidak hanya mengejar profit, tetapi juga aktif mengidentifikasi risiko, memitigasi dampak negatif, serta menyediakan mekanisme pemulihan HAM yang efektif dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menegaskan bahwa penegakan HAM tidak lagi sebatas tanggung jawab pemerintah, melainkan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha.

"Melalui penilaian kepatuhan ini, masyarakat dan komunitas tidak hanya dipandang sebagai objek perlindungan, tetapi juga sebagai subjek aktif dalam pemajuan HAM," ujar Munafrizal dalam keterangannya dikutip Minggu (16/8).

Sebagai langkah konkret, KemenHAM menggelar simulasi penilaian kepatuhan HAM pertama bagi masyarakat dan komunitas di DIY.

Direktur Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Siti Fajar Ningrum menjelaskan simulasi ini bertujuan menguji instrumen penilaian sekaligus menghimpun masukan dari akademisi, tokoh adat, tokoh agama, hingga pelaku usaha demi menciptakan sinergi lintas sektor yang solid.

KemenHAM kini resmi menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |