Pemkot Surabaya Perketat Biosekuriti Hewan Kurban, Wajib SKKH dan Vaksin PMK

1 hour ago 14

Kamis, 14 Mei 2026 – 19:37 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Biosekuriti Hewan Kurban, Wajib SKKH dan Vaksin PMK - JPNN.com Jatim

Tim dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan ternak di lapak pedagang hewan kurban, di Jalan Ir Soekarno, Senin (3/6). ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memperketat standar biosekuriti dan kepatuhan dokumen kesehatan dalam distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 H/2026 M.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengawasan kesehatan hewan, tetapi juga penertiban rantai perdagangan ternak yang masuk ke wilayah kota.

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban di Kota Surabaya.

Regulasi ini menekankan pentingnya sistem kontrol terintegrasi dari daerah asal hingga titik penjualan untuk mencegah masuknya hewan tanpa standar kesehatan yang memadai.

Eri menegaskan meningkatnya mobilitas ternak antarwilayah menjelang Iduladha membutuhkan pengawasan berbasis pencegahan, bukan hanya penindakan di lapangan.

“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Iduladha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri dalam surat tersebut, Kamis (14/5).

Dalam kebijakan tersebut, setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib melalui verifikasi dokumen kesehatan berlapis, mulai dari sertifikat vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH), hingga Sertifikat Veteriner dari daerah asal.

Sistem identifikasi berbasis eartag QR code juga menjadi bagian dari penguatan pelacakan asal ternak.

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya perketat aturan hewan kurban. Ternak wajib vaksin PMK, SKKH, dan bebas penyakit sebelum masuk wilayah kota

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |