jpnn.com - JAKARTA - Tim Penasihat Hukum tersangka pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim menilai tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Nadiem dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, subsidair 190 hari (6,5 bulan).
Selain itu, eks Menristekdikti itu juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Menurut Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, sepanjang persidangan tidak terdapat bukti niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.
"Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, adanya kerugian negara, mark-up atau kemahalan harga Chromebook dan tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan," kata Dody dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (14/5).
Dia juga menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum gagal dibuktikan di persidangan dan harusnya sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.











































