Ketua RT 002/RW 18 Cengkareng Barat Dinonaktifkan Diduga Gegara Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Lingkungan

1 hour ago 16

Ketua RT 002/RW 18 Cengkareng Barat Dinonaktifkan Diduga Gegara Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Lingkungan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua RT 002/RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat, Jethro Odolf Atmapraliento bersama kuasa hukumnya Gomgom Nainggolan. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik transparansi pengelolaan keuangan lingkungan di RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berubah menjadi konflik panas yang menyita perhatian publik.

Ketua RT 002/RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat, Jethro Odolf Atmapraliento mengaku dirinya yang selama ini vokal mempertanyakan transparansi penggunaan dana lingkungan, justru dinonaktifkan dari jabatannya oleh pihak kelurahan.

Langkah penonaktifan itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sebab, keputusan tersebut muncul tidak lama setelah Jethro melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik ke Polda Metro Jaya terkait pengelolaan keuangan lingkungan yang disebut belum transparan.

Keputusan penonaktifan Jethro tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Lurah Cengkareng Barat Nomor 21 Tahun 2026 tertanggal 5 Mei 2026.

SK tersebut ditandatangani oleh Mustika Berliantoro dan disahkan oleh Plt Camat Cengkareng, Simon Hutagalung.

Situasi ini memunculkan persepsi di tengah warga bahwa ada upaya membungkam suara kritis yang mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan lingkungan di tingkat RW.

Bermula dari Tuntutan Transparansi

Ketua RT 002/RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat, Jethro Odolf Atmapraliento, yang selama ini vokal mempertanyakan transparansi penggunaan dana lingkungan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |