Terima Suap Rp12,4 Miliar, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

4 days ago 20

Terima Suap Rp12,4 Miliar, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam sidang vonis perkara suap di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kota Bandung, Senin (14/9/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).

Ade dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha untuk mengatur paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam perkara tersebut, Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.

"Menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," sambungnya.

Selain memvonis pidana penjara dan denda terhadap Ade, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar," ucapnya.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp11,4 miliar dalam kasus suap proyek.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |