jpnn.com, BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).
Ade dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha untuk mengatur paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkara tersebut, Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," sambungnya.
Selain memvonis pidana penjara dan denda terhadap Ade, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar," ucapnya.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

















































