jpnn.com - MATARAM - Terdakwa dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) keberatan dengan pengakuan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim, dalam persidangan pada Kamis (9/4).
Nursalim menyebut telah bertemu dengan terdakwa pada Mei 2025, untuk membahas program Desa Berdaya, setelah sebelumnya menghubungi IJU.
Indra membantah hal tersebut dan mengaku tidak pernah bertemu dengan saksi Nursalim membahas program Desa Berdaya.
“Saya tidak pernah bertemu dengan saksi membahas program Desa Berdaya,” katanya.
Dia mengatakan yang diingat hanyalah pertemuan dengan Nursalim saat rapat membahas terkait SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja).
“Yang saya ingat adalah pertemuan rapat SOTK,” ujarnya.
Dia juga menyatakan keberatan ketika dirinya disebut sebagai penghubung atau “jubir”.
“Apalagi statement yang bilang ditunjuk sebagai juru bicara,” ujarnya.








































