jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira datang dari Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko, M.M untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sarjoko menyatakan, guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu statusnya aman.
Dia memastikan tidak ada guru dan tendik PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov DKI Jakarta yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dinas Pendidikan Jakarta juga memberikan gaji PPPK Paruh Waktu yang tergolong layak, yang sumbernya dari APBD.
"Alhamdulillah untuk gaji guru PPPK paruh waktu tahun ini aman ya, bahkan sampai 2027 juga sudah disiapkan dari APBD dan bukan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)," terang Sarjoko kepada JPNN.com seusai acara peluncuran SIS North East Jakarta (SIS NEJ Lake Side Campus), Jumat (10/4).
Ditanya kelanjutan status PPPK paruh waktu apakah akan ditingkatkan ke P3K penuh waktu, Sarjoko mengatakan, menunggu kebijakan pemerintah pusat.
PPPK paruh waktu, lanjutnya, merupakan kebijakan pusat untuk menyelamatkan honorer atau non-ASN dari PHK massal.
Oleh karena itu, untuk alih status ke PPPK penuh waktu, Pemprov DKI Jakarta menunggu arahan terbaru dari pemerintah pusat.








































