jpnn.com - PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kuala Kampar.
Kepolisian mengamankan sekitar 12 ton atau 12.000 liter solar.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 di Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi menyampaikan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM subsidi tanpa izin di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Tipidter langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” kata Bayu, Jumat (10/4).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah BBM jenis solar yang telah ditampung dalam berbagai wadah, seperti baby tank dan drum plastik.
Tim kemudian memeriksa dan menginterogasi terhadap pihak yang berada di lokasi.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan dua orang terlapor, yakni NDP (37) dan H (38), yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.








































