jpnn.com, JAKARTA - Sengketa merek antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal Tiongkok, BYD, terkait penggunaan nama DENZA resmi berakhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung dalam putusannya memenangkan Worcas dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.
Perkara ini bermula sejak Januari 2025 ketika BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek DENZA di pasar Indonesia.
Kehadiran merek tersebut kemudian memicu sengketa hukum yang menjadi perhatian publik, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
Dalam gugatannya, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek DENZA secara global.
BYD juga meminta agar DENZA ditetapkan sebagai merek terkenal serta mengklaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Selain itu, BYD menuding pendaftaran merek oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik dan mengajukan permohonan pembatalan atas merek tersebut.
Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menolak gugatan BYD untuk seluruhnya.








































