Jangkau Wilayah Akses Terbatas, Pertamina Patra Niaga Tugaskan Kapal LPG MT Gas Attaka

2 hours ago 14

Jangkau Wilayah Akses Terbatas, Pertamina Patra Niaga Tugaskan Kapal LPG MT Gas Attaka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MT Gas Attaka, kapal LPG milik PT Pertamina Patra Niaga yang saat ini melayani rute distribusi ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi, termasuk menuju Amurang dan Donggala. Foto dok Pertamina Patra Niaga

jpnn.com, JAKARTA - MT Gas Attaka, kapal LPG milik PT Pertamina Patra Niaga melayani rute distribusi ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi, termasuk menuju Amurang dan Donggala.

Dalam menjalankan perannya, MT Gas Attaka secara rutin menempuh perjalanan laut selama beberapa hari untuk mengangkut LPG ke wilayah tujuan.

Direktur Armada Logistik PT Pertamina Patra Niaga, Arif Yunianto menjelaskan kapal ini memiliki kapasitas muatan sekitar 1.700 MT dalam setiap perjalanan, sehingga berperan dalam mendukung pasokan LPG ke wilayah tujuan.

Kapal ini dioperasikan oleh awak kapal yang bekerja secara bergantian selama 24 jam guna memastikan distribusi berjalan dengan aman dan tepat waktu.

Wilayah tujuan tersebut memiliki karakteristik geografis yang tidak selalu mudah dijangkau melalui jalur darat, sehingga distribusi energi sangat bergantung pada konektivitas logistik laut.

Dalam konteks tersebut, armada kapal berperan sebagai penghubung antara titik suplai dan terminal distribusi di daerah tujuan.

Setiap perjalanan kapal menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pasokan energi bagi masyarakat di wilayah dengan akses terbatas.

Perjalanan kapal LPG dilakukan melalui pengaturan rute dan jadwal yang terus disesuaikan dengan dinamika kebutuhan di lapangan, sehingga distribusi dapat berjalan lebih selaras dengan kondisi di masing-masing wilayah.

Pertamina Patra Niaga terus mendukung distribusi LPG agar dapat menjangkau wilayah-wilayah dengan karakteristik geografis yang beragam di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |