jpnn.com, JAKARTA - Ketua GWWG UGM, Prof. Heru Hendrayana mengatakan perlu dilakukan diskusi konstruktif untuk mengidentifikasi tantangan dalam formula PAT saat ini, untuk mencari solusi yang lebih relevan, ilmiah, dan adil.
Muncul polemik Pajak Air Tanah (PAT) yang terlalu tinggi, Groundwater Working Group (GWWG) Departemen Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM) tergerak menjembatani Pemerintah dan pelaku usaha untuk sama-sama membahas perhitungan yang berkeadilan di antara keduanya.
“Jadi, selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, PAT juga perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan sumber daya air, karakteristik hidrogeologi, investasi, dan konservasi airnya,” ujar Prof. Heru.
Diskusi yang dilakukan di Bandung ini, menghadirkan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dan seluruh pelaku usaha pengguna air tanah.
“Cara menghitung PAT yang seharusnya itu bagaimana. Karena, cara perhitungan dari Kementerian ESDM sebetulnya sudah benar. Yang sering terjadi masalah itu di lapangannya,” katanya.
Dia menuturkan ada beberapa hal yang dipertanyakan pelaku industri terkait kenaikan PAT ini.
Di antaranya, soal penyelenggaraan konservasi tanah. Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi tanah dan air, pendanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Di mana, pelaku usaha sudah membayarkan ke pemerintah daerah di mana mereka berlokasi, yang diakumulasikan di dalam PAT.

















































