Tegaskan soal Kontrak LNG AS, Hari Karyuliarto: Saya Hanya Jalankan Kebijakan Pemerintah

6 days ago 41

 Saya Hanya Jalankan Kebijakan Pemerintah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hari Karyuliarto dan kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zaenab dalam persidangan. Foto: dok PH

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Gas PT. Pertamina Hari Karyuliarto membeberkan fakta-fakta dalam persidangan kasus yang menjeratnya saat masih menjabat di BUMN tersebut.

Hari menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru membuktikan tuduhan jaksa terkait tidak digunakannya mekanisme price review dalam kontrak LNG Amerika Serikat tidak berdasar. Hal itu disampaikan Hari usai menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (29/01).

Dia menegaskan dua saksi yang dihadirkan di persidangan telah menjelaskan bahwa dalam kontrak LNG di Amerika Serikat memang tidak dikenal mekanisme price review.

Oleh karena itu, dakwaan yang menyebut tidak digunakannya price review sebagai perbuatan melawan hukum menjadi gugur dengan sendirinya.

Hari juga menjelaskan bahwa kerugian Pertamina baru terjadi saat pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, transaksi LNG tersebut justru mencatatkan keuntungan.

"Pandemi merupakan kondisi force majeure yang membuat hampir seluruh industri berhenti dan menyebabkan harga gas dunia anjlok. Penurunan harga gas itulah yang berdampak pada kerugian Pertamina," tegasnya.

Hari menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang membeli maupun menjual LNG. Keputusan pembelian dan penjualan LNG dilakukan oleh jajaran Direksi Pertamina pada periode 2019 hingga 2024.

Oleh karena itu, Hari menyatakan tidak ragu meminta Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di persidangan. Menurutnya, mereka juga memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan tersebut.

Hari Karyuliarto mengingatkan jajaran Pertamina agar berhati-hati menjalan kebijakan pemerintah karena bisa dipidana meski tidak melakukan kesalahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |