Pengamat Hukum: Bukti dari Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim

2 hours ago 18

 Bukti dari Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai dalih "niat baik" dalam program digitalisasi pendidikan tidak bisa menjadi tameng hukum jika terbukti ada unsur kerugian negara.

Hal ini menanggapi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret eks menteri Nadiem Makarim dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

"Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara," kata Suparji saat dihubungi, Rabu (4/2).

Menurut Suparji, kebijakan transformasi digital melalui pengadaan Chromebook seharusnya tunduk pada tata kelola keuangan negara yang benar.

Dia menegaskan tidak ada justifikasi bagi pejabat untuk menjalankan perintah tertentu jika pada praktiknya terdapat pengkondisian vendor yang kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar," ujarnya.

Dia menambahkan kunci pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terletak pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu, menurut Suparji, sudah masuk kualifikasi tindak pidana.

Suparji juga menyoroti munculnya istilah white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam persidangan kasus ini. Dia menjelaskan bahwa modus ini biasanya dirancang secara rapi, sistemik, dan melibatkan elit politik maupun ekonomi.

Bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung pada kasus korupsi pengadaan Chromebook bisa menggugurkan dalih niat baik Nadiem Makarim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |