Agus Widjajanto Sebut Pelaporan Aktivis Geruduk Rapat DPR di Hotel Perlu Kejelasan

1 hour ago 22

Agus Widjajanto Sebut Pelaporan Aktivis Geruduk Rapat DPR di Hotel Perlu Kejelasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta, Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Pemerhati hukum Agus Widjajanto mengatakan laporan anggota satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont terhadap Andrie Yunus dan sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan harus mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Dia menilai proses hukum tidak boleh berjalan tebang pilih dan wajib menjunjung prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Menurut Agus, kasus dugaan penyiraman air keras yang menyeret oknum anggota TNI terhadap Andrie Yunus tidak boleh mengaburkan perkara lain yang lebih dulu muncul, yakni laporan dugaan pidana terhadap Andrie dkk terkait aksi penerobosan dan interupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 2025.

"Kasus penyiraman air keras tentu harus diproses secara serius dan transparan, tetapi jangan sampai laporan pidana terhadap Andrie Yunus yang lebih dahulu masuk justru seolah hilang tanpa kejelasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Agus Widjajanto, dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat (7/5/2026).

Agus menyebut kepolisian perlu memberikan kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut, apakah masih tahap penyelidikan atau sudah naik ke penyidikan. Dia menilai transparansi penegakan hukum sangat penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

"Kalau ada laporan resmi yang sudah diterima Polda Metro Jaya, maka publik juga berhak mengetahui perkembangannya. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke satu pihak tetapi tumpul terhadap pihak lain," tuturnya.

Dia menekankan bahwa prinsip equality before the law merupakan salah satu fondasi utama negara hukum Indonesia. Prinsip tersebut menjamin setiap orang diperlakukan sama tanpa membedakan status sosial, jabatan, afiliasi organisasi, maupun posisi politik.

"Konstitusi kita sangat jelas. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Artinya tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun kekebalan sosial dalam proses hukum," ucapnya.

Pemerhati hukum Agus Widjajanto mengatakan laporan polisi satpam hotel terhadap aktivis yang geruduk rapat DPR membahas RUU TNI, Maret 2025 perlu kejelasan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |